Rambu Pemadam Api bertujuan untuk memberikan informasi kepada orang yang melihatnya agar mengetahui dimana letak peralatan pemadaman api
Menerapkan aturan Permenakertrans RI No. 4/MEN/1980
Tentang Syarat – syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ).
Persyaratan tersebut antara lain :
1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda
pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai
tepat diatas satu atau kelompok APAR bersangkutan
{ Jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan lantai minimal 15 cm }
3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah:
15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :
1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
2. Ukuran tiap sisi 35 cm.
3. Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
4. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
0 Komentar